Presma BEM UM Palu Mempertanyakan Komitmen Ahmad Ali Akan Menindak Tegas Yahdi Basma jika Terbukti Bersalah Melakukan Pelanggaran Hukum atau Inkracht

Sejak tahun 2019 kasus yang menjerat Politisi Nasdem Sulteng Yahdi Basma atas pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola kala itu, yang diduga menyebar berita Hoax dimedia digital yang menyebut Longki Djanggola membiayai Aksi People power menjelang pengumuman hasil pilpres oleh KPU. Pasca pelaporan oleh Gubernur saat itu, dan Setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan Seterusnya, pasal-pasal yang kemudian disangkakan kepada Yahdi basma yaitu sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 11 tahun 2008 tentang ITE, Yahdi Basma kemudian di tetapkan tersangka oleh Polda Sulteng pada 25 Juli 2019. setelah Yahdi Basma ditetapkan sebagai tersangka, segala upaya pembelaan hukum terhadap dirinya telah ditempuh mulai dari Permohonan Kasasi yang kemudian ditolak oleh Hakim Agung tanggal 23 Maret 2022 sampai ke Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negri pada rabu, 24 Agustus 2022 kasus yang menjeratnya tak kunjung surut.
Kami melihat bahwa, kasus yang menjerat anggota DPRD Sulteng sekaligus Politisi Partai Nasdem itu prosesnya sangat lambat dan berbelit ! kami menduga bahwa dengan molornya kasus hukum yang menjerat politisi Nasdem tersebut ada campur tangan para elit politik sulawesi tengah sehingga eksekusi hukum terhadap Yahdi Basma sampai hari ini belum terlaksana. Setelah berstatus sebagai terpidana dan terhitung sudah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan oleh Kejari palu untuk di Eksekusi Hukum, namun yang bersangkutan tak kunjung hadir memenuhi panggilan tersebut. Tentu kita bertanya-tanya apa yang kemudian membuat terpidana tidak memenuhi panggilan itu ?. Dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah memenuhi surat pemanggilan itu, kejari Palu akhirnya Membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan nantinya akan dibuatkan surat penangkapan. "Kata Nyoman Purya selaku Kepala Seksi Intelejen (KASIINTEL) Kejari Palu Selasa, (4/10/2022).
DPW nasdem sulteng dan DPD nasdem kota palu juga seharusnya bertindak tegas dalam kasus ini sebagai bentuk komitment partai pemenang Di sulteng 2019 lalu terhadap kadernya yg harus tunduk terhadap aturan hukum yg berlaku.
Kemudian, kasus yang menjerat Anggota DPRD Sulteng yang Juga sebagi Kader Nasdem itu mendapat respon dari Bendahara Umum DPP Nasdem Yaitu Ahmad Ali yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Partai Nasdem . Ia pun dengan tegas menyampaikan "bahwa pihaknya tidak akan membela kader partai yang terbukti melakukan pelanggaran Hukum, Kalau memang bersalah, bagaimana mau dibela". Dengan status DPO yang telah dikeluarkan oleh Kejari terhadap kadernya yaitu Yahdi Basma kamipun menagih komitmen dan ketegasan oleh Ahmad Ali selaku pimpinan partai Nasdem kepada kadernya yang saat ini telah terbukti melakukan pelanggaran Hukum. "Sangat kami sayangkan kemudian , jika menyelesaikan satu kasus yang menjerat kadernya saja tidak mampu untuk diselesaikan dan ditindak tegas bagaimana kemudian dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat Sulawesi Tengah? .


Moh. Syahrul
(Presiden Mahasiswa BEM Unismuh Palu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Konsistensi Kampus Sebagai Laboratorium Intelektual dan Pencetak Generasi Pembaharu di Era Modernisasi”

Ilmu Administrasi